Selasa, 21 Juli 2020

PELAJARAN 1 FIKIH KELAS 5

BERSUCI DARI HAID
Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang haid. mungkin kalian sudah ernah mendengar istilah haid. Sebagai seorang muslim terutama wanita muslimah harus mempelajari dan memahami dengan benar, karena ini masuk dalam masalah fikih dan juga berkaitan dengan ibadah yang harus kita lakukan. Sehingga semua anak peremuan harus mengetahui tentang haid.
  •  PENGERTIAN HAID
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Sementara, menurut istilah syara’(hukum islam), haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang sudah balig daam keadaan sehat.  Haid terjadi secara alami, bukan karena sebab atau penyakit, dan keluar pada waktu tertentu (memiliki siklu).
Jadi haid adalah darah normal, bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran, atau melahirkan. Terjadinya haid  tidak semua sama antara perempuan satu dengan yang lainya tetapi berdasarkan kondisi, lingkungan dan iklimnya.
  •        BATAS WAKTU HAID
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haid tidak akan terjadi sebelum anak perempuan memasuki usia 9 tahun. Dan bila ada anak perempuan belum berusia 9 tahun dan sudah mengeluarkan darah, maka itu dianggap penyakit.
            Darah haid normalnya keluar pada setiap bulan sekali sampai seseorang mengalami menapause ( tidak keluar darah haid). Menurut para ulama’ darah haid keluar paling sedkit selama 1 hari 1 malam, sebanyak – banyaknya 15 hari 15 malam, dan yang sedang adalah 5 hari 5 malam atau satu pekan. Jika seorang perempuan mengeluarkan darah haid lebih dari 15 hari disebut darah istihadah ( darah penyakit). Untuk memastikan itu darah haid, kamu dapat melihat jenis warnanya. warna darah haid adalah merah kehitaman, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Abi Hubbaisy.



  • HAL - HAL YANG DILARANG KETIKA HAID
  1. Sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunah
  2. Puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah. Namun perlu diingat baik, bagi perempuan yang haid wajib untuk mengqada atau mengganti puasa wajib setelah haid.
  3. Berdiam di masjid, namun bila hanya melintas masih diberbolehkan asalkan tidak akan mengotori masjid
  4. Tidak diperkenankan membawa dan membaca Al Qur'an 
  5. Thawaf ( keliling Ka'bah), baik thawaf wajib maupun thawaf sunah
  6.       

  • Hukum Mandi wajib
          Setelah selesai haid, wajib hukumnya untuk mandi wajib (janabah) atau bersuci, agar dapat melaksanakan ibadah yang wajib ataupun yang sunah.
  • Tata cara mandi wajib (janabah) setelah haid
         Mandi setelah haid sama dengan mandi wajib lainya, yaitu denagn membaca niat dan meratakan air dari kepala kemudian keseluruh tubuh. Lebih baik lagi menggunakan sabun dan shampo.
Rukun mandi wajib seteh haid yaitu :
  1. Niat, sebelum melakukan mandi, terlebih dahulu membaca niat.
  2. Meratakan air dari kepala ke seluruh anggota tubuh. Hal ini dapat dilakukan sekurang - kurangnya tiga kali.
Sunah - sunah mandi wajib ( janabah) ada lima, yaitu :
  1. Membaca basmalahuntuk mengawali mandi
  2. Berwudhu sebelum mandi
  3. Menggosok - gosokkan seluruh tubuh dengan telpk tangan
  4. Mendahulukan anggota tubuh yang bagian kanan
  5. Berulang sampai tiga kali
Baca dan pahami kembali materi diatas agar kalian benar - benar memahami materi tersebut.
Catat hal - hak yang menurut kalian penting !



Tidak ada komentar:

Posting Komentar