BAB I
Zakat Fitrah
A. Pengertian Zakat Fitrah
1. Secara Bahasa
- Secara bahasa zakat fitrah terdiri dari dua kata yaitu zakat dan fitrah.
- Zakat berasal dari kata Arab yaitu zakaayang berarti membersihkan atau mensucikan
- Fitrah berasal dari kata Arab fitrah yang berarti kejadian/fisik/badan
- Jadi zakat fitrah secara bahasa mempunyai arti membersihkan diri/badan/fisik/fitrah
2. Secara Istilah
- Zakat fitrah menurut istilah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan jiwa seorang muslim setelah selesai mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan setiap tahun.
B. Dasar atau dalil zakat fitrah
- Surat Al Baqarah ayat 277 merupakan dalil naqli yang menjelaskan tentang zakat fitrah
- Hadis Riwayat muslim: 1635 juga menjelaskan tentang zakat fitrah
- Zakat merupakan ketentuan dari Allah, dan juga merupakan rukun islam yang ketiga. yang juga diwajibkan untuk kaum muslimin.
- Hukum zakat fitrah sesuai dengan dalil naqli diatas adalah fardu'ain atau wajib.
- Rukun zakat fitrah : Niat, muzaki, mustahik, barang atau makan pokok yang dizakatkan
- Syarat wajib zakat fitrah:
(Setelah melihat tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan)
(Memiliki makanan pokok lebih dari kebutuhan dan mencukupi semua keluarga)
(Niat mengeluarkan zakat untuk diri sendri, keluarga, dan orang yang dinafkahi)
- Ukuran dan takaran zakat fitrah
Berdasarkan hadis yang ada dibuku kalian alat pembayaran zakat adalah gandum atau kurma, atau makanan pokok lanya pada suatu daerah, seperti halnya di Indonesia yaitu beras, dan di daerah papua adalah sagu.
kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorangan atau jiwa sebanyak 1 sha', yaitu takaran pada masyarakat Arab zaman Nabi. Dan jika dikonversi dalam kedalam sat takaran jaman sekarang 1 sa' sama dengan 3,1 liter atau 2,5 kg. SEdangkan untuk kehati - hatian para ulama sering kali menyarankan untuk membayar zakat setahun sekali itu sebesar 2,8 sampai 3 kg.
- Waktu pembayaran zakat fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah cukup lama, mulai dari awal Ramdhan hingga takbirathul ikhram nya imam pada pelaksanaan shalat Idul Fitri. Untuk pembayaran zakat bisa langsung dberikan pada mustahik zakat atau bisa lewat amil atau pantia zakat.
Waktu pembayaran zakat fitrah harus kita perhatikan seperti dibawah ini :
- Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari ada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang Shalat Idul Fitri
- Waktu haram adalah membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri
- Waktu afdal (sunah) adalah sesudah sholat subuh tanggal 1 Syawal sebelum shalat Idul Fitri
- Waktu mubah (boleh) adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan
- Waktu makruh adalah sesudah shalat Idul Fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal
"semoga ilmu yang kita dapat hari ini dapat bermanfaat untuk kita sendiri dan orang lain dan menjadi bekal kita kelak di akhirat"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar