Selasa, 20 Juli 2021

Fikih BAB I Zakat Fitrah (C&D)

BAB I

Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat yaitu ,

  1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya
  2. Miskin adalah yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mengelola pengumulan zakat
  4. Mualaf adalah orang yang masih lemah imanya karena baru mengenal dan masuk islam
  5. Riqab adalah (budak mukatab) budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda
  6. Garim adalah orang yang memiliki hutang banyak sedangkan da tidak bisa melunasinya
  7. Fisabillilah adalah orang - orang yang berjuan dijalan Allah, sedangkan dalam perjuanganya tidak mendapatkan gaji dari siapa pun
  8. Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan

Delapan golongan tersebut telah dijelaskan dalam Al Quran surah At Taubah ayat 60.

Orang yang tidak Berhak menerima zakat fitrah

  1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan
  2. Hamba sahaya karena masih tangungan pemilik hamba sahaya
  3. Keturunan Rasullulah
  4. Orang yang tidak beraga Islam (Non muslim)
  5. Orang yang tercukupi nafkahnya oleh orang yang menanggungnya
  6. Orang yang dinafkahinya
  7. Orang yang fisiknya kuat dan berpenghasilan cukup

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Kita tidak usah binggung ada dua cara membayar zakat, 

  1. Yang pertama dengan diberikan langsung pada penerima
  2. Yang kedua dengan cara memberikanya pada panitia zakat

Lembaga - lembaga atau organisasi yang turut membantu mengelola zakat ini dengan lembaga atau kepanitiaanya seerti, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Al Irsyad, dan lain - lain.

Adapun tata cara zakat fitrah adalah sebagai berikut :

  • Kita memiliki makanan pokok dari jenis bahan makanan yang terbaik, (beras)
  • Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan ukuran yang standar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih, bila menggunakan timbangan, pastikan timbangan tersebut normal sehingga berat beras tidak kurang dari 2,5 Kg.
  • Orang yang mengeluarkan zakat wajib niat. 

Niat zakat untuk diri sendiri

Niat untuk keluarga atau orang yang dinafkahi

  • Makanan pokok (beras) kita berikan langsung pada yang berhak atau diserahkan pada panitia zakat
  • Kita serahkan tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri pada yang berhak pada malam Idul Fitri atau pagi harinya sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
  • Panitia menerima zakat denga berdoa:

Doanya sebagai berikut : 

  • Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya


"Semoga Ilmu yang kita dapat hari ini bisa menjadi lentera untuk kehidupan dunia dan akhirat kita"

"Tetap rajinlah membaca karena dengan membaca kita akan tau betapa luasnya dunia"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar